Kamis, 05 Januari 2012

SISTEM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh : Muamar

Pembuktian dalam proses penegakan hukum pidana sejatinya telah dimulai dari proses pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET) dan jika diindikasikan bahwa suatu laporan dan/atau pengaduan merupakan suatu tindak pidana maka penyidik POLRI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dapat meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Penyidikan merupakan suatu tahapan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang mendukung bahwa telah terjadi suatu tindak pidana lingkungan.

Secara teoritis terdapat beberapa sistem pembuktian yang kita kenal. Sistem pembuktian tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut:

1.      Conviction Raisonee

Dalam sistem pembuktian ini hakim memegang peranan penting dalam menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, tetapi factor keyakinan hakim dibatasi dengan dukungan – dukungan dan alasan yang jelas. Haki berkewajiban menguraikan, menjelaskan alasan – alasan yang mendasari keyakinannya dengan alasan yang dapat diterima secara akal dan bersifat yuridis. Sistem ini oleh Andi Hamzah disebut dengan sistem bebas, karena hakim bebas untuk menyebut alasan – alasan keyakinannya (vrije bewistheorie, atau disebut juga sebagai jalan tengah beradasarkan keyakinan hakim sampai batas tertentu dan terpecah menjadi dua jurusan yakni pertama berdasarkan atas keyakinan hakim (conviction in time) dan yang kedua adalah teori pembuktian berdasarkan undang – undang secara negative (negatief wetteliejk bewistheorie). Kesamaan keduanya adalah adalah sama – sama berdasarkan atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah. Keyakinan hakim harus didasarkan pada suatu kesimpulan (conclusive) yang logis, yang tidak didasarkan pada undang – undang tetapi ketentuan – ketentuan berdasarkan ilmu pengetahuan hakim itu sendiri, tentang pilihannya terhadap alat bukti yang dipergunakan, sehingga menurut undang – undang telah ditentukan secara limitative dan harus diikuti oleh keyakinan hakim. Sistem ini bertitik tolak pada keyakinan hakim dan pada pembuktian berdasarkan undang – undang secara negative

2.      Pembuktian menurut undang – undang secara positif (positief wattelijk bewisjstheorie)
 Suatu pembuktian yang bertolak belakang dengan sistem pembuktian menurut keyakinan semata – mata (conviction in time). Hal mana keyakinan hakim tidak berarti, dengan suatu prinsip berpedoman pada alat bukti yang ditentukan dalam undang – undang. Hakim tidak lagi berpedoman pada hati nuraninya, jadi hakim berfungsi sebagai robot dari pelaksana undang – undang. Kebaikan dari sistem ini, yakni hakim berkewajiban untuk mencari dan menemukan kebenaran, sesuai dengan tata cara yang telah ditentukan berbagai alat bukti yang sah oleh undang – undang. Sehingga aspek pertama hakim mengesampingkan factor keyakinan semata – mata dan berdiritegak dengan nilai pembuktian objektif tanpa memperhatikan subjektivitas. Namun sistem ini tidak lagi dianut karena mengandalkan pembuktian berdasarkan undang – undang dan mengabaikan keyakinan hakim yang jujur dan berpengalaman yang mungkin juga mempunyai kesamaan dengan masyarakat secara luas.

3.      Pembuktian menurut undang – undang secara negative (negatief wettelijk bewisjtheorie)
Pada sistem ini pembuktian merupakan akulturasi atau gabungan dari sistem pembuktian menurut undang – undang secara positif dan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim. Sistem merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang bertolak belakang secara ekstrem. Dalam pembuktian ini bersalah atau tidaknya terdakwa ditentukan oleh keyakinan hakim yang didasarkan pada cara menilai alat – alat bukti yang sah menurut undang – undang. Sehingga keyakinan hakim dibangun atas dasar bukti yang sah dan timbulnya keyakinan hakim bahwa terdakwa betul – betul salah.

Dipakainya sistem ini menurut Wirjono Prodjodikoro mempunyai dua alasan. Yang pertama, memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa, untuk menjatuhkan pemidanaan, janganlah hakim menjatuhkan pidana karena ketidakyakinannya terhadap kesalahan terdakwa. Kedua adalah berfaedah, jika aturan hukum yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokan – patokan tertentu yang harus dituruti oleh hakim dalam melaksanakan peradilan.

Aktualisasi dari dipakainya sistem ini dimuat dalam pasal 183 KUHAP, yakni kesalahan terdakwa harus terbukti dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah, dan hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar – benar terjadi dan terdakwalah yang melakukannya. Sistem ini meminimalkan penyalahgunaan kewenangan hakim serta dapat dicapainya kebenaran sertat tegaknya keadilan

Dalam proses pembuktian yang tidak hanya menjadi domain Jaksa Penuntut Umum, Pengcara dan Hakim dalam persidangan. Namun jauh sebelum itu proses pembuktian untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan merupakan suatu tindak pidana perlu dilakukan ditindakan atau tahapan-tahapan yang antara lain:

Pengertian Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang – undang.


Syarat untuk Penyelidikan/PULBAKET
Dimulainya suatu tindakan PULBEKT didahului dengan adanya dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan kemungkinan :

            1.         kedapatan tertangkap tangan (psl 1 butir 19 KUHAP)
            2.         karena laporan (psl 1 butir 24 KUHAP)
            3.         karena pengaduan (psl 1 butir 25 KUHAP)
            4.         diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik, seperti baca surat kabar, dengar radio dll.

Laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh pelapor/pengadu harus diajukan tertulis dan ditandatangani oleh pelapor/pengadu. Sedangkan untuk laporan atau pengaduan yang disampaikan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu dan juga penyelidik (Pasal 103 ayat 1 dan 2 KUHAP)

Dalam melakukan penyelidikan, penyelidik wajib menunjukan tanda pengenalnya dan dalam melaksanakan penyelidikan penyelidik juga melakukan koordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik (Pasal 104 & 105 KUHAP)

Pengertian Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh undang – undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.

Koordinasi Penyidikan
Atas ditingkatkan status penyelidikan/pulbaket menjadi penyidikan, maka Penyidik PNS LH melaporkan kepada penyidik POLRI dalam rangka koordinasi dan pengawasan.



Alat Bukti dalam Tindak Pidana LH
Alat bukti yang sah dalam pasal 96 UU No.32 Tahun 2009 antara lain :
  1. keterangan saksi;
  2. keterangan ahli;
  3. surat;
  4. petunjuk;
  5. keterangan terdakwa; dan/atau
  6. dan alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang – undangan;

  1. keterangan saksi
keterangan saksi dalam tindak pidana umum maupun tindak pidana lingkungan hidup merupakan alat bukti yang utama. Oleh karena itu pentingnya kualitas saksi yang menjadi bagian dari alat bukti wajib diperhatikan dengan cermat oleh penyelidik maupun penyidik. Kualitas saksi yang dapat dipakai dalam pembuktian harus memenuhi persyaratan adalah saksi yang melihat, mendengar atau pengalamannya sendiri mengenai suatu peristiwa pidana. Keterangan seorang saksi bukanlah saksi (unus testis nullus testis) dan keterangan yang berdasarkan atas keterangan orang lain pun tidak dianggap sebagai saksi

cara menilai kebenaran keterangan saksi sebagai alat bukti yang sah harus dapat berhubungan dan mempunyai relevansi dengan alat bukti yang lain, sehingga dapat tergambarkan suatu rangkaian kejadian atau keadaan tertentu. Penilaian keterangan saksi ini dapat diperhatikan dengan melihat:

  1. persesuaian antara keterangan saksi
  2. persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lain
  3. alasan saksi memberikan keterangan tertentu



macam – macam saksi
1. saksi a charge (saksi yang memberatkan). Menurut praktik peradilan yang sudah berjalan selama ini, saksi a carge biasanya diajukan oleh jaksa
2. saksi a de charge (saksi yang meringankan). Menurut praktik peradilan saksi ini biasanya diajukan oleh tersangka untuk meringkan dirinya atas dakwaan yang timpakan kepadanya.
3. saksi mahkota. Secara normatif pengaturan tentang saksi mahkota tidak diatur dalam KUHAP. Pada hakikatnya saksi mahkota diambil dari salah seorang tersangka/terdakwa yang kepadanya diberikan suatu mahkota. Dengan demikian beradasarkan visi praktik peradilan, asasnya saksi mahkota mempunyai dimensi sebagai berikut:
§  Bahwa saksi mahkota adalah juga seorang saksi, dalam konteks ini berarti saksi mahkota oarang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan. Penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri (pasal 1 angka 26 KUHAP)
§  Bahwa saksi mahkota diambil dari salah satu tersangka/terdakwa, dengan demikian seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, beradasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 14) atau terdakwa yaitu tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili disidang pengadilan (pasal 1 angka 15 KUHAP). Hal ini mengandung pengertian bahwa saksi mahkota hanya ada pada satu tindak pidana sehingga pelaku/tersangka/terdakwa lebih dari satu orang dan saksi tersebut salah seorang yang tersangka/terdakwa yang peranannya paling kecil artinya bukan pelaku utama dan
§  Bahwa saksi tersebut kemudian diberi mahkota. Dalam konteks ini berarti bahwa saksi diberikan kehormatan berupa perlakuan istimewa yaitu tidak dituntut atas tindak pidana yang dimana ia terlibat didalamnya.

  1. keterangan Ahli
berbeda dengan keterangan saksi yang harus melihat kejadian suatu tindak pidana, keterangan ahli tidak harus melihat suatu tindak pidana terjadi. Sebab landasan untuk seorang ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya dalam bidang tertentu. Ini diatur dalam pasal 133 KUHAP. Dalam konteks penegakan hukum lingkungan hidup ahli bisa saja seseorang yang mempunyai kualifikasi dibidang lingkungan, chemical, maupun bidang – bidang lain yang terkait erat dengan pidana lingkungan hidup.

  1. Alat bukti surat
Alat bukti surat sebagaimana yang dimuat dalam pasal 186 KUHAP yakni : surat yang dibuat atas sumpah jabatan, atau surat yang dilakukan dengan sumpah. Dapat dianggap sebagai bentuk surat yang bernilai sebagai alat bukti yakni, suatu berita acara yang memuat tentang keterangan tentang terjadinya suatu tindak pidana lingkungan hidup. Surat yang berbentuk ketentuan peraraturan perundang – undangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, surat yang memuat tentang struktur organisasi perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup, notulensi rapat suatu perusahaan.

Nilai pembuktian kekuatan surat dari segi formal merupakan alat bukti yang sempurna, dari aspek materiil mempunyai kekuatan mengikat. Dan hakim bebas untuk melakukan penilaian atas substansi surat tersebut, dengan azas keyakinan hakim dan asas batas mininum menurut pasal 187.

  1. Alat bukti petunjuk
Pengertian petunjuk adalah kejadian atau keadaan, yang karena persesuainnya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk ini dapat diperoleh dari :

·         Keterangan saksi
·         Surat
·         Keterangan terdakwa
Namun dipakainya petunjuk sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam memutuskan bahwa suatu tindak pidana lingkungan hidup telah terjadi tidaklah bersifat mengikat, tergantung dari kebijaksanaan hakim dalam menilai antara kesusaian petunjuk dengan alat bukti yang lain, sperti kesusaian petunjuk dengan keterangan saksi, keterangan ahli, maupun bukti – bukti yang lain.

  1. Keterangan terdakwa
Keterangan terdakwa sebagai alat bukti mencakup keterangan atas pengakuan bahwa ia melakukan suatu tindak pidana maupun pengingkarannya atas suatu tindak pidana. Keterangan terdakwa ini meliputi keterangan yang dinyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau alami sendiri. Apabila keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti  yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya. Selain daripada itu keterangan terdakwa hanya dapat dipergunakan terhadap dirinya sendiri

Seringkali dalam praktek peradilan terdakwa mencabut keterangan yang ia sampaikan kepada penyidik pada saat proses penyelidikan maupun penyidikan, hal ini harus berdasar pada suatu alasan yang logis dan mempunyai dasar, misalnya bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tersangka atau terdakwa ditekan secara fisik maupun psikis, sehingga ia tidak bebas menyampaikan keterangan sebagaimana yang diharapkannya. Namun apabila pencabutan keterangan terdakwa tidak berdasar dan tidak logis adalah tidak dibenarkan oleh hukum, sebagaimana yang ditegaskan dalam beberapa yurisprudensi yang dipedomani oleh praktek peradilan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 23 februari 1960, No.229 K/Kr/1959 yang menjelaskan : pengakuan terdakwa diluar sidang yang kemudian di sidang pengadilan dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan terdakwa

f.       alat bukti lain
yang dimaksud dengan alat bukti lain dalam penjelasan Pasal 95 huruf antara lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data rekaman atau informasi yang dapat dibaca, dilihat dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau di baca.

Alat bukti ini merupakan perluasan dari apa yang diatur dalam pasal 184 KUHAP. Perluasan alat bukti yang dimuat dalam UU 32 Tahun 2009 merupakan adaptasi dari perkembangan teknologi sehingga cara orang/badan hukum melakukan tindak pidana berkembang sehingga diperlukan perluasan alat bukti. Alat bukti ini bisa berbentuk pesan secara elektronik atau hal lain yang diatur dalam UU yang terkait, misalnya UU ITE, UU Telekomunikasi dll. Yang sebelumnya dalam KUHAP hanya bisa dijadikan sebagai petunjuk bahwa telah terjadi suatu tindak pidana lingkungan hidup.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar